Blog Archive
Blog Archive
About Me
My Blog List
Followers
Saturday, February 13, 2010
Hakim
Gue belajar hukum, gue lulus sekolah hukum dengan nilai memuaskan dan tepat waktu, tapi gue tidak tertarik sama sekali untuk bekerja dibidang hukum. Entah mengapa sepertinya ada yang salah dengan hukum di negri tercinta ini (menurut gue Pribadi), seperti misalnya Kitab Undang-undang hukum perdata produk penjajah yang dikenal dengan Burgerlijk Wetboek yang usianya sudah terlalu tua, sehingga sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan jaman. Namanya juga bikinan kaum penjajah, tentu saja sedikit banyak akan memberikan keuntungan bagi penjajah, tapi herannya ahli hukum se Indonesia Raya ini kok belum juga sempet memperbarui dengan KUHPerdata yang lebih up to date.
Setelah sekian tahun lulus dari sekolah hukum, dan ketemu teman-teman kuliah dulu ternyata banyak juga yang bekerja sesuai dengan pendidikan yang dimilikinya. Jadi hakim, jaksa maupun bagian legal disuatu perusahaan. Terus terang gue kagum banget sama teman-teman gue yang jadi Hakim, Jaksa maupun Polisi. Pokoknya para pejuang penegak hukum dan keadilan di Bumi Indonesia ini.
Kenapa kagum?
Karena seleksi masuk jadi CPNS hakim, jaksa apalagi polisi itu luarrrr biasa susyah. Hanya orang-orang terpilih lah yang bisa lolos seleksi. Konon kabarnya juga menyangkut sejumlah uang pelicin atau sogokan, tapi Alhamdulillah setelah gue tanya secara pribadi ke teman-teman gue itu, mereka sama sekali ga pake jalur belakang, jadi murni karena otak dan rejeki mereka. Luar biasa.
Satu hal lagi yang membuat gue sangatlah kagum, khususnya untuk teman gue yang hakim. Hakim itu adalah pemutus suatu perkara berdasarkan pengetahuan, bukti-bukti dan fakta-fakta yang ada di persidangan.
Bagaimana mereka tahu kalau putusan yang mereka berikan benar-benar telah memenuhi rasa keadilan semua pihak?
Sedangkan Kitab undang-undangnya aja udah ketinggalan jaman, okelah sekarang sebagian bidang sudah ada Undang-Undang tersendiri, tapi yang bikin undang-undang di Indonesia ini adalah anggota DPR yang ngerti hukum juga kagak kale. Banyakan pengusaha atau malah artis atau politisi-politisi pengincar rupiah semata. Beda dengan mantan penjajah kita dulu yang bikin Burgerlijk Wetboek, anggota DPR mereka haruslah orang yang sekolah hukum, sehingga produk undang-undang yang dihasilkan pun setidaknya memenuhi keadilan semua pihak.
Selain itu, putusan yang mereka hasilkan bukan hanya menyangkut terdakwa saja, namun juga keluarga, sanak saudara dan masyarakat luas, pokoknya hajat hidup dan nasib orang banyak. Kalau salah ngasih putusan, dan memang banyak sekali yang salah, gimana hati nurani mereka karena telah membuat susah banyak pihak? Ada teman yang bilang, hakim pengadilan negeri memberi putusan sesuai yang mereka bisa aja, toh nanti terdakwa bisa banding ke pengadilan tinggi, dan kalau ada yang salah diputusan pengadilan negeri, bisa dikoreksi di pengadilan tinggi. Begitu juga hakim di pengadilan tinggi, kalau mereka salah, kan terdakwa bisa kasasi, biar aja para hakim agung di Mahkamah Agung yang beresin. Gampang sekali ngomong gitu………ini masalah hidup seseorang……..!!!
Menurut gue, jadi hakim itu sangat berat, bukan hanya harus pinter tapi juga harus punya karakter yang kuat. Kalo pinter bisa nyari ilmu di sekolah, tapi kalo karakter kuat ini harus dimulai dari usia dini, dimana system pendidikan di Indonesia banyak yang belum bisa focus untuk membantu anak didiknya membentuk karakter yang kuat. Wah kalo di bahas malah jadi panjang disini.
Jadi gini maksudnya, dalam perkara pidana terdakwa dituntut oleh jaksa, jaksa bikin tuntutan dihukum sekian tahun dengan alasan begini, melanggar pasal itu, dengan bukti berikut. Saksi-saksi mengatakan hal-hal yang berbeda dengan jaksa. BAP dibuat dan ditandatangani dibawah tekanan, dusundut rokok, maupun digencet pistol. Hakim sebagai seorang pemutus perkara, jika melihat kejanggalan-kejanggalan, dapat memerintahkan kepada jaksa untuk memperbaiki dakwaannya, mencari bukti-bukti yang lebih menguatkan sehingga hakim bisa menghasilkan putusan yang adil. Jadi hakim tidak hanya pasrah menerima dakwaan jaksa begitu saja, jika memang kurang sempurna, perintahkan saja untuk diperbaiki, untuk itu diperlukan hakim yang berkarakter kuat untuk benar-benar bisa menegakkan rasa keadilan, kecuali memang udah di setel begitu.
Gue jadi inget, guru ngaji gue jaman SMP dulu pernah titip pesen, kalo gue sudah besar nanti, jangan jadi bintang film, sumpah ini gue ga bo’ong, namanya Pak Suryo, pada waktu itu belum ada sinetron, makanya dia pesen supaya gue ga jadi bintang film bukan bintang sinetron karena takut akan menambah banyak dosa. Padahal menurut gue dosa hakim yang ga bener lebih gede daripada dosa bintang film. Makanya gue ga mau jadi hakim ataupun penegak hukum lainnya, tapi bukan berarti gue mau jadi bintang film loh.
Setelah sekian tahun lulus dari sekolah hukum, dan ketemu teman-teman kuliah dulu ternyata banyak juga yang bekerja sesuai dengan pendidikan yang dimilikinya. Jadi hakim, jaksa maupun bagian legal disuatu perusahaan. Terus terang gue kagum banget sama teman-teman gue yang jadi Hakim, Jaksa maupun Polisi. Pokoknya para pejuang penegak hukum dan keadilan di Bumi Indonesia ini.
Kenapa kagum?
Karena seleksi masuk jadi CPNS hakim, jaksa apalagi polisi itu luarrrr biasa susyah. Hanya orang-orang terpilih lah yang bisa lolos seleksi. Konon kabarnya juga menyangkut sejumlah uang pelicin atau sogokan, tapi Alhamdulillah setelah gue tanya secara pribadi ke teman-teman gue itu, mereka sama sekali ga pake jalur belakang, jadi murni karena otak dan rejeki mereka. Luar biasa.
Satu hal lagi yang membuat gue sangatlah kagum, khususnya untuk teman gue yang hakim. Hakim itu adalah pemutus suatu perkara berdasarkan pengetahuan, bukti-bukti dan fakta-fakta yang ada di persidangan.
Bagaimana mereka tahu kalau putusan yang mereka berikan benar-benar telah memenuhi rasa keadilan semua pihak?
Sedangkan Kitab undang-undangnya aja udah ketinggalan jaman, okelah sekarang sebagian bidang sudah ada Undang-Undang tersendiri, tapi yang bikin undang-undang di Indonesia ini adalah anggota DPR yang ngerti hukum juga kagak kale. Banyakan pengusaha atau malah artis atau politisi-politisi pengincar rupiah semata. Beda dengan mantan penjajah kita dulu yang bikin Burgerlijk Wetboek, anggota DPR mereka haruslah orang yang sekolah hukum, sehingga produk undang-undang yang dihasilkan pun setidaknya memenuhi keadilan semua pihak.
Selain itu, putusan yang mereka hasilkan bukan hanya menyangkut terdakwa saja, namun juga keluarga, sanak saudara dan masyarakat luas, pokoknya hajat hidup dan nasib orang banyak. Kalau salah ngasih putusan, dan memang banyak sekali yang salah, gimana hati nurani mereka karena telah membuat susah banyak pihak? Ada teman yang bilang, hakim pengadilan negeri memberi putusan sesuai yang mereka bisa aja, toh nanti terdakwa bisa banding ke pengadilan tinggi, dan kalau ada yang salah diputusan pengadilan negeri, bisa dikoreksi di pengadilan tinggi. Begitu juga hakim di pengadilan tinggi, kalau mereka salah, kan terdakwa bisa kasasi, biar aja para hakim agung di Mahkamah Agung yang beresin. Gampang sekali ngomong gitu………ini masalah hidup seseorang……..!!!
Menurut gue, jadi hakim itu sangat berat, bukan hanya harus pinter tapi juga harus punya karakter yang kuat. Kalo pinter bisa nyari ilmu di sekolah, tapi kalo karakter kuat ini harus dimulai dari usia dini, dimana system pendidikan di Indonesia banyak yang belum bisa focus untuk membantu anak didiknya membentuk karakter yang kuat. Wah kalo di bahas malah jadi panjang disini.
Jadi gini maksudnya, dalam perkara pidana terdakwa dituntut oleh jaksa, jaksa bikin tuntutan dihukum sekian tahun dengan alasan begini, melanggar pasal itu, dengan bukti berikut. Saksi-saksi mengatakan hal-hal yang berbeda dengan jaksa. BAP dibuat dan ditandatangani dibawah tekanan, dusundut rokok, maupun digencet pistol. Hakim sebagai seorang pemutus perkara, jika melihat kejanggalan-kejanggalan, dapat memerintahkan kepada jaksa untuk memperbaiki dakwaannya, mencari bukti-bukti yang lebih menguatkan sehingga hakim bisa menghasilkan putusan yang adil. Jadi hakim tidak hanya pasrah menerima dakwaan jaksa begitu saja, jika memang kurang sempurna, perintahkan saja untuk diperbaiki, untuk itu diperlukan hakim yang berkarakter kuat untuk benar-benar bisa menegakkan rasa keadilan, kecuali memang udah di setel begitu.
Gue jadi inget, guru ngaji gue jaman SMP dulu pernah titip pesen, kalo gue sudah besar nanti, jangan jadi bintang film, sumpah ini gue ga bo’ong, namanya Pak Suryo, pada waktu itu belum ada sinetron, makanya dia pesen supaya gue ga jadi bintang film bukan bintang sinetron karena takut akan menambah banyak dosa. Padahal menurut gue dosa hakim yang ga bener lebih gede daripada dosa bintang film. Makanya gue ga mau jadi hakim ataupun penegak hukum lainnya, tapi bukan berarti gue mau jadi bintang film loh.
Subscribe to:
Posts (Atom)